Mengejar Esensi dari Berdemokrasi
Oleh : Rudi Hartono ***
Banyak yang berpendapat bahwa hanya pemilihan legistatif dan pemilihan RI 1 dan 2 yang sudah berlalu beberapa hari ini adalah akhir dari serangkaian pesta rakyat sekali lima tahun ini. Namun, bagi kita yang sudah mengerti esensi dari berdemokrasi, maka menjaga hasil pilpres adalah salah satu instrumen vital yang wajib dijaga, dilindungi dan diawasi oleh segenap kekuatan bangsa.
Hasil pilpres adalah representrasi dari suara tuhan, vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan). Jadi bila suara tuhan ini diselewengkan yang diwakili oleh suara rakyat, maka akan jadi apa bangsa ini?
Terlepas dari siapa yang menang, sekali atau dua putaran dan banyaknya dugaan kecurangan, namun menjaga hasil pilpres adalah kewajiban segenap bangsa. Dan ini tentu menjadi sebuah warisan berpolitik yang berharga dalam berdemokrasi bagi generasi selanjutnya sehingga sejarah yang ditinggalkan bisa menjadi referensi terdepan dan akurat.
Bila hasil pilpres tidak dijaga sebagaimana selayaknya, maka kejadian ini jelas mencederai sistem demokrasi yang ke-11 tahun yang sudah dijaga dengan berbagai tantangan dan resiko yang telah dihadang.
Tentu, pujian dan penghargaan dari bangsa lain sebagai “negeri mayotitas muslim yang sukses menggelar demokrasi” bukan membuat kita berbangga dan lupa daratan. Namun dibalik itu semua, tersimpan sebuah tanggung jawab besar bagi bangsa ini untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi ke depan.
Menurut Ulf Sundahussen sistem demokrasi mengandung dua prinsip: kekebasan dan persamaan (Tamrin : 2005). Prinsip ini tidak hanya kita lihat secara linear namun ini bisa menjelaskan bahwa kita bisa menjaga dan melindungi sistem ini dengan segenap kemampuan yang kita punya lewat dua prinsip dasar demokrasi ini.
Dalam keadaan ini ada baiknya kita mengembangkan sikap kritis. Sikap kritis di sini mengisyaratkan sebuah usaha yang pro-aktif dari setiap warga negara dalam menjaga, melindungi dan menggiring hasil pilpres bukan menjadi warga negara yang re-aktif, selalu menunggu dan menunggu.
Dan tentunya, usaha menjaga hasil pemilu pilpres tidak kita tempuk ke pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat atau Daerah. Memang KPU sebagai pihak atau institusi resmi yang mempunyai wewenang khusus yang telah diatur dan dikuatkan oleh undang-undang no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan pemilu, namun kita sebagai orang warga negara yang baik mempunyai kewajiban menjaga, melindungi dan mengawasi itu semua.
Akhirnya dengan segenap kekuatan bangsa, kita tidak hanya larut dan terbuai dengan pujian dan penghargaan dari bangsa lain, namun esensi dari berdemokrasi yakni menjaga suara rakyat dalam pilpres dapat tercapai. Semoga.
*** Mahasiswa Ilmu Sejarah